DAFTAR UMK 2015 DI 38 KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
UMK tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah disahkan Gubernur Jatim Soekarwo.
1 minute read
Rois Jajeli - detikNews
Surabaya - UMK tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah disahkan Gubernur Jatim Soekarwo. Kota Surabaya menempati urutan tertinggi, dan UMK terendah untuk Kabupaten Magetan.
"Ini (angka besaran UMK Tahun 2015) sudah final. Tinggal diundangkan menjadi Peraturan Gubernur," ujar Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto, Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).
UMK tertinggi berada di wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
"Ini (angka besaran UMK Tahun 2015) sudah final. Tinggal diundangkan menjadi Peraturan Gubernur," ujar Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto, Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).
UMK tertinggi berada di wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
- Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
- Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
- Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
- Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
- Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
- Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
- Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
- Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
- Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
- Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
- Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
- Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
- Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
- Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
- Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
- Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
- Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
- Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
- Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
- Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
- Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
- Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
- Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
- Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
- Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
- Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
- Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
- Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
- Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
- Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
- Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
- Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
- Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
- Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000