MENYUSUN SENDIRI PENGAJUAN ANGKA KREDIT

Menyusun Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit sendiri ? Kenapa Tidak...
Selamat pagi teman-teman....

Mungkin ada teman-teman yang saat ini sudah saatnya mengajukan kenaikan pangkat-nya. Banyak yang berpikir membuat pengajuan PAK itu sulit. Mengapa kita tidak coba untuk menyusun sendiri.

Kali ini saya ingin share aplikasi sangat sederhana yang mungkin dapat membantu teman-teman untuk menyusunnya.

Terdiri dari dua aplikasi, yaitu aplikasi PAK lama dan aplikasi PAK baru. Aplikasi PAK lama kemungkinan masih diperlukan bagi-teman-teman yang saat ini masih golongan dua, sehingga saya sertakan juga penghitungannya khusus golongan dua.

Mengapa harus dua aplikasi ? Usul penilaian angka kredit saat ini merupakan perpaduan antara KEPMENPAN No. 84 1993 dengan PERMENEGPAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penghitungan nilai sampai dengan 31 Desember 2012 menggunakan Kepmenpan 84/1993 sedangkan penghitungan nilai mulai 1 Januari 2013 menggunakan Permenegpan dan RB 16/2009. Kelengkapan berkas usul penetapan angka kredit sampai dengan Desember 2012 mengacu pada Kepmenpan 84/1993 sedangkan kelengkapan berkas mulai Januari 2013 memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagi teman-teman yang hendak mengajukan Penilaian Angka Kredit mungkin aplikasi sangat sederhana ini bisa membantu. Akhirnya, semoga postingan ini bisa memberikan manfaatnya.

LINK DONWLOAD :
5. Petunjuk Teknis (Permendiknas No. 35 Tahun 2010)